Kamis, 02 Oktober 2014

tenaga kesehatan



DEFINISI TENAGA KESEHATAN
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang dimaksud tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Tenaga kesehatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari :
  1. Tenaga medis terdiri dari dokter dan dokter gigi;
  2. Tenaga keperawatan terdiri dari perawat dan bidan;
  3. Tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
  4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
  5. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien;
  6. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan
  7. terapis wicara;
  8. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, othotik prostetik, teknisi tranfusi dan perekam medis.

Dalam UU Praktik Kedokteran yang dimaksud dengan ”Petugas” adalah dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Menurut PP No. 32 Tahun 1996, maka yang dimaksud petugas dalam kaitannya dengan
tenaga kesehatan adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan keteknisian medis.


0 komentar:

Posting Komentar